usia pensiun nasional sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dengan mekanisme kenaikan usia pensiun bertahap hingga 65 tahun
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS) tentang Program Jaminan Pensiun, ternyata masih terdapat beberapa perusahaan yang menetapkan batas usia pensiun pekerja di bawah 65 tahun.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan ketentuan mengenai usia pensiun nasional sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dengan mekanisme kenaikan usia pensiun bertahap hingga 65 tahun.
"Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, namun temuan kami menunjukkan bahwa masih terdapat praktik yang tidak selaras dengan ketentuan hukum tersebut," ujar Najih dalam acara penyerahan LHP IAPS kepada BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan masa jeda antara pekerja yang mencapai batas usia pensiun dan waktu penerimaan hak manfaat pensiun.
Baca juga: ORI gunakan aduan masyarakat dorong pemerintah perbaiki layanan publik
Dikatakan bahwa pekerja yang telah kehilangan pendapatan akibat berakhirnya hubungan kerja namun belum berhak atas manfaat pensiun berimplikasi pada kerentanan secara sosial dan ekonomi.
Ia menilai situasi tersebut sangat bertentangan dengan tujuan utama jaminan pensiun yang harus menjamin keberlangsungan penghasilan peserta pascapekerja pensiun.
"Ini salah satu yang penting mungkin untuk dilakukan pendalaman bagaimana langkah-langkah terbaik yang kaitannya dengan pemenuhan peraturan pemerintah tersebut," tuturnya.
Selain itu, Najih menambahkan dari hasil investigasi, ditemukan pula terdapat masyarakat yang belum mengetahui dan memahami peraturan tentang penyelenggaraan jaminan pensiun, sehingga mengakibatkan proses pencairan manfaat pensiun memerlukan masa tunggu yang cukup lama.
Berawal dari dua permasalahan tersebut, ORI pun menemukan beberapa tindakan malaadministrasi dalam tata kelola program jaminan pensiun. Pertama, tidak dilaksanakannya evaluasi atas PP 45/2015 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 ayat (4) PP 45/2015, kata dia, evaluasi harus dilakukan secara berkala untuk melihat bagaimana PP dapat dilaksanakan atau tidak.
Baca juga: Soal Reformasi Polri, Ombudsman ingatkan catatan laporan masyarakat
Ia menambahkan tindakan malaadministrasi kedua yang ditemukan dalam program jaminan pensiun, yakni belum adanya edukasi yang memadai kepada perusahaan atau pelaku usaha ketika pengesahan PP maupun perjanjian kerja bersama, sehingga masih banyak perusahaan menetapkan usia pensiun di bawah standar nasional.
Ketiga, sambung dia, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 masih tidak optimal, khususnya terkait dengan evaluasi dan penyempurnaan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian keempat, dia menuturkan belum adanya tindak lanjut dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yang membuka peluang kepesertaan jaminan pensiun bagi pekerja informal.
"Temuan-temuan ini tidak untuk menyalahkan, tetapi menjadi dasar penyempurnaan perbaikan secara kolektif demi keberlangsungan perlindungan sosial yang efektif dan berkeadilan serta berdampak bagi kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya," ucap dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.