Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan pencabulan oleh pengajar pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, dengan memeriksa saksi-saksi serta memastikan pendampingan bagi korban anak dalam proses penanganan awal.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Jules Abast, di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penuh, mengingat perkara menyangkut anak di bawah umur yang membutuhkan pendekatan khusus serta perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh unsur peristiwa dugaan tindak asusila tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan akurat.
Polda Jawa Timur juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi tekanan maupun rasa trauma yang mungkin muncul selama pemeriksaan.
Lebih jauh, institusi itu menegaskan komitmen menuntaskan perkara hingga tuntas, termasuk membuka ruang bagi pelaporan tambahan apabila ditemukan korban lain maupun keterangan baru dari masyarakat.
"Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah pemeriksaan berikutnya terhadap pihak-pihak terkait," katanya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.