skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat masih relatif rendah, yakni dengan skor 1,0. Capaian ini, menurut dia, mengindikasikan belum maksimalnya kualitas kebebasan berekspresi dan ruang-ruang sipil
Jakarta (ANTARA) - SETARA Institute menyatakan indeks HAM 2025 Indonesia berada pada angka 3 dari 7, berdasarkan hasil penilaian pada 50 sub-indikator yang terklasifikasi dalam enam indikator hak sipil dan politik (sipil) serta lima indikator hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Jakarta, Rabu, menjelaskan penilaian diberikan dengan skala 1–7 yang menggambarkan nilai 1 sebagai pemajuan HAM paling buruk, sementara 7 menunjukkan paling baik.
“Indeks skor rata-rata untuk seluruh variabel pada indeks HAM 2025 adalah 3,0 atau turun sebesar 0,1 poin dari indeks HAM 2024 yang membukukan skor rata-rata nasional 3,1,” ucap Halili dalam peluncuran yang digelar bertepatan dengan Hari HAM Internasional 2025.
Dia menjelaskan skor keseluruhan indeks HAM 2025 mayoritas dikontribusi oleh variabel hak ekosob dengan skor 3,2, sementara hak sipol berada pada skor 2,8. Kondisi ini menunjukkan bahwa adanya peringatan bagi pemerintah terkait penikmatan hak pada ranah sipol.
Terkait lebih tingginya skor pada variabel ekosob, dia menyebut ini mengindikasikan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto di tingkat global menuntut kecepatan para menteri sebagai eksekutor kebijakan untuk menguatkan langkah pemajuan HAM nasional.
Baca juga: Wamendagri: Nilai-nilai HAM wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah
Ia menjelaskan skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat masih relatif rendah, yakni dengan skor 1,0. Capaian ini, menurut dia, mengindikasikan belum maksimalnya kualitas kebebasan berekspresi dan ruang-ruang sipil.
“Represi terhadap aksi massa dalam gelombang demonstrasi, teror dan intimidasi kepada jurnalis, kriminalisasi berbasis Undang-Undang ITE, hingga intervensi terhadap kebebasan akademik menjadi wujud pembatasan ekspresi kritik masyarakat sipil,” ujarnya.
Selain itu, indikator hak atas keadilan mencatatkan skor 3,1. Halili menyebut kondisi ini menggambarkan penegakan keadilan perlu dorongan lebih.
Di sisi lain, dia mengatakan beberapa langkah progresif ditunjukkan oleh negara dalam upaya menguatkan hak turut serta masyarakat dalam pemerintahan. Indikator ini memperoleh skor 3,0.
Salah satu langkah progresif yang disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Januari 2025 yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential trheshold).
“Putusan a quo menjadi harapan baru untuk memutus hegemoni partai dalam presidential threshold yang selama ini didominasi oleh partai-partai besar dan sarat akan politik transaksional,” ujarnya.
Baca juga: Bappenas: Internalisasi HAM dan hapus diskriminasi jadi fokus arah kebijakan RI
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 pada Oktober lalu juga turut diapresiasi karena menegaskan urgensi keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan di Dewan Perwakilan Rakyat.
“[Putusan ini] menjadi semangat baru untuk memastikan perempuan dapat berpartisipasi sepenuhnya dan mendapat hak yang sama dalam memegang peran kepemimpinan di seluruh jenjang pengambilan keputusan,” ucapnya.
Sementara itu, pada variabel hak ekosob, indikator hak atas pendidikan menyumbang skor paling tinggi, yakni sebesar 4,3. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menjadi sorotan karena menegaskan biaya pendidikan SD hingga SMP harus dijamin negara.
SETARA Institute menyebut putusan itu sebagai “satu bentuk progresi untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan memperluas aksesibilitas serta akomodasi terhadap pendidikan yang inklusif.”
Bersamaan dengan itu, kebijakan kenaikan tunjangan guru melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 juga dinilai sebagai itikad baik pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
“Dalam hal pendidikan tingkat ketiga, program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah juga menjadi ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi yang masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan SDM Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Pigai: Musrenbang HAM jadikan hak asasi kompas pembangunan nasional
Adapun indikator hak atas kesehatan mendapat skor 3,6. Menurut Halili, ini harus menjadi refleksi bahwa masih perlunya upaya perbaikan yang menyeluruh dalam pemenuhan hak atas kesehatan, serta jaminan atas lingkungan hidup yang aman dan bersih.
Ia menambahkan, skor indikator hak atas pekerjaan berada pada angka 3,4. Capaian ini disebut menjadi penanda bahwa negara masih memiliki “pekerjaan rumah” dalam menghadirkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak atas pekerjaan, sekalipun berbagai upaya pemenuhan hak atas ekonomi telah dikonsolidasikan.
Kemudian, indikator hak atas tanah memperoleh skor 1,6. Indikator ini tercatat sebagai capaian terburuk dalam pemenuhan hak ekosob, sebagaimana tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan-catatan dalam indeks HAM 2025 tersebut, SETARA Institute meminta pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat politik pemajuan HAM, salah satunya melalui pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang progresif.
“Serta melakukan tinjauan ulang terhadap kebijakan dan program-program yang kontraproduktif dengan HAM untuk memastikan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM,” imbuh Halili Hasan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.