Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jakarta Ngadiran mengaku sebanyak 82.000 pedagang akan terdampak bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan.
Beberapa aturan dalam Raperda KTR seperti larangan pemajangan, hingga zonasi larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang rencananya turut diterapkan hingga ke pasar tradisional berpotensi mematikan keberadaan pedagang.
"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga seharusnya Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memuat berbagai larangan penjualan, larangan pemajangan, hingga perluasan KTR di pasar yang jelas akan mematikan usaha pedagang di pasar tradisional maupun warung-warung kecil di pemukiman," kata Ngadiran di Jakarta, Rabu.
Dia mengaku sudah menyampaikan keresahan para pedagang tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, Ngadiran berharap DPRD Jakarta bisa mendengarkan aspirasi pedagang dan menyampaikan langsung ke Gubernur Jakarta.
Terkait aturan perluasan KTR di pasar tradisional, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta sebenarnya sudah lama bergulir sejak era Gubernur Anies Baswedan.
Pada masa tersebut, fokus utama dari Raperda KTR adalah pada aspek pengendalian, bukan pada pelarangan. Namun kini perluasan pasar tradisional masuk dalam Raperda KTR.
"Padahal, dipastikan pasar tradisional tidak ada diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sebagai kawasan tanpa rokok. Raperda ini harus dirundingkan, jangan sampai jadi klausul tersendiri," jelas Trubus.
Trubus menilai, Raperda KTR seharusnya mengatur secara proposional, mempertimbangkan kesehatan, ekonomi dan budaya.
Baca juga: Ivendo soroti rencana larangan total reklame rokok di Jakarta
Baca juga: PHRI DKI minta Pemprov dengar aspirasi soal Raperda KTR
Baca juga: Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.