Kami menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta penegak hukum agar menghukum berat FS (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Terlapor dapat dikenakan pasal persetubuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana penjara dikarenakan terlapor merupakan ayah kandung," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Selain dikenai pidana penjara, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Memberikan perlindungan khusus pada korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dilakukan melalui upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Arifah Fauzi.
Baca juga: Terapkan RP3, perusahaan sebut selaras dengan nilai inti perusahaan
KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan pemulihan korban.
"Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan khusus, mencakup rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, perlindungan dalam setiap proses hukum, serta jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depan korban. Kami menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan," katanya.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan guru korban yang melibat perubahan fisik anak didiknya yang tidak wajar, sehingga dilakukan tes kehamilan.
Kemudian sang guru akhirnya melaporkan kondisi anak kepada ibunya dan perangkat desa.
Polres Demak menangkap terduga pelaku yang merupakan ayah korban yang sedang bekerja di Gresik, Jawa Timur.
"Saat ini pelaku FS telah ditahan," kata Menteri PPPA.
Baca juga: Banyak kekerasan di tempat kerja, KPPPA sebut penyediaan RP3 penting
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.