Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyita 8 ton kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.
"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," kata AKP Roemin Putra dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Kamis.
Pengungkapan ini lanjutnya dilakukan pada Senin (8/12) bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.
Hasilnya ditemukan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong. Polisi akhirnya menyita total 8 ton kayu olahan dari lokasi terbaik dan menangkap dari seorang pelaku berinisial MS.
Selain kayu, petugas juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit telepon seluler terduga pelaku. Ada juga dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.
AKP Roemin menjelaskan bahwa terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat," tukasnya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.