Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger agar memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.

“Kalau kita lihat terjadi merger itu tidak sesuai dengan amanah persaingan usaha yang sehat, KPPU tidak segan-segan akan membatalkan merger itu,” kata Fanshurullah saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, KPPU akan tegas melakukan analisis dan kajian terkait upaya merger, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar di bidangnya, guna memastikan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia berjalan adil dan transparan.

“KPPU akan tegas menggunakan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fanshurullah.

Baca juga: KPPU beri tanggapan soal rencana merger GoTo-Grab

Adapun, sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

Berdasarkan data yang dibagikan baru-baru ini, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.