Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyebutkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diterapkan pemerintah, telah memperkuat industri keramik nasional, yang saat ini utilisasinya berada di angka 78 persen.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto, saat ditemui di Jakarta, Kamis, menyatakan industri keramik dalam negeri masih menghadapi tantangan akibat gempuran impor ilegal dan dugaan praktik dumping, namun kebijakan itu bisa melindungi produsen domestik.
Ia menjelaskan tahun 2024, utilisasi industri keramik berada di angka 66 persen dan terus meningkat, pada Desember ini utilisasi ubin keramik mencapai 78 persen.
Peningkatan signifikan ini, kata Asaki, tidak terlepas dari keberhasilan penerapan berbagai kebijakan pemerintah terutama SNI wajib, serta kebijakan lain seperti bea masuk anti-dumping (BMAD), safeguard, hingga perpanjangan HGBT.
"Itu tidak lepas daripada dukungan regulasi atau kebijakan pemerintah. Jelas, ada bea masuk anti-dumping, kemudian ada SNI keramik wajib, kemudian ada safeguard, kemudian juga perpanjangan HGBT," katanya
Selain itu, Edy menekankan bahwa pengujian produk impor seharusnya wajib melewati balai pengujian Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sebagaimana praktik yang diterapkan negara lain.
Ia mencontohkan Malaysia dan Vietnam yang menerapkan sistem one stop, one door yang mana seluruh proses sertifikasi hanya dilakukan oleh satu lembaga milik negara.
Pihaknya menegaskan bahwa serangkaian kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk terus memacu daya saing industri keramik nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah terus mengawal pelaksanaan kebijakan SNI wajib, subsidi gas industri lewat harga gas bumi tertentu (HGBT), sertifikasi produk halal, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) guna menjaga industri keramik nasional.
Menurut dia, permintaan pasar domestik dan pasar ekspor produk keramik dan kaca yang terus tumbuh, menunjukkan peluang besar pengembangan industri tersebut.
Kebijakan yang dikawal itu, lanjut Agus, menjaga iklim usaha dan investasi industri keramik, tableware dan glassware.
Baca juga: Kemenperin kawal pelaksanaan SNI hingga P3DN, jaga industri keramik
Baca juga: Kemenperin yakin RI segera jadi empat besar produsen keramik dunia
Baca juga: Asaki sebut utilisasi industri keramik perlahan naik kini di 71 persen
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.