Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Papua Pegunungan berhasil mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp315 juta ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, di Wamena, Kamis, mengatakan, pengembalian perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2019-2020 menjadi tonggak baru pengawasan terhadap anggaran negara baik APBD maupun APBN.
“Kami berharap ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya untuk terus bersemangat bersama pemerintah daerah membasmi tindak pidana korupsi yang sudah sangat luar biasa di daerah ini,” katanya.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya.
“Dugaan kasusnya terkait kegiatan-kegiatan di daerah misalnya peserta penyuluhan baik penyuluh maupun yang disuluh itu ada dana operasional untuk mereka tetapi tidak dibayarkan. Kemudian temuan dari teman-teman penyidik (Kejari) ada yang tidak dibayarkan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara oleh
Inspektorat ditemukan angka bahwa dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak sebesar Rp315 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, uang yang seharusnya diserahkan kepada penyuluh maupun peserta penyuluh senilai Rp315 juta disimpan di dalam rekening terpisah dan itu merupakan modus tindak pidana korupsi.
“Setelah kami kantongi bukti maka kami melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena kerugian negara relatif kecil serta pihak-pihak yang terkait kooperatif mau mengembalikan. Intinya bukan soal penangkapan, tetapi penyelamatan uang negara yang berhasil kami kembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Kejari Jayawijaya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Jayawijaya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pak Kajari dan tim yang telah membantu kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penanganan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Inspektur Kabupaten Jayawijaya Andi Ginia menyampaikan terima kasih kepada Kejari Jayawijaya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Jayawijaya.
“Kami berharap ini bukan akhir tetapi awal dari langkah pencegahan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jayawijaya dalam segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Jayawijaya sebagaimana kerja sama yang telah terbangun,” katanya.
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.