Orang (korupsi) Rp18 miliar saja (hukumannya) dua tahun kok
Jakarta (ANTARA News) - Otto Cornelis Kaligis mengaku siap menghadapi tuntutan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) besok.

"Sudah siap untuk itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," kata OC Kaligis saat tiba di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta, Rabu.

OC Kaligis tetap santai menjelang sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu.

"Orang (korupsi) Rp18 miliar saja (hukumannya) dua tahun kok," tambah Kaligis.

Anaknya yang juga artis, Velove Vexia, berharap tuntutan ayahnya adil.

"Kita berdoa saja ya, semoga tuntutannya se-fair mungkin dan ya kita keluarga dan papa tetap tegar," kata Velove.

Kaligis didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil, serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dia diancam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp750 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015