Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi pembentukan 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Jawa Timur, dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur, di Surabaya (11/12).
"Ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum," ucap Supratman dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pembentukan Posbankum melengkapi peran 91 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur serta memperkuat fungsi paralegal desa.
Dikatakan bahwa Posbankum juga didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai juru damai nonlitigias atau non-litigation peacemaker.
Menkum mengungkapkan terdapat 42 orang kepala desa dan lurah dari Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan lulus sebagai juru damai non-litigasi, bahkan enam orang diantaranya berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Baca juga: Menkum ungkap 70.115 Posbankum telah terbentuk di 24 provinsi
Dengan demikian, kata dia, mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal.
Supratman pun menautkan kehadiran Posbankum dengan nilai hidup masyarakat Jawa Timur, dengan mengangkat falsafah Urip Iku Urup sebagai ruh dari layanan bantuan hukum berbasis desa.
“Hidup (urip) itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi ini yang menjadi nyawa dari Posbankum karena Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar dia.
Dia berpendapat karakter masyarakat Jawa Timur yang dikenal egaliter, terbuka, dan blaka suta (apa adanya) menjadi modal sosial kuat dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah.
Tradisi rembug desa dan jagongan yang hidup di tengah masyarakat selama ini, kata dia, menjadi landasan penting dalam membangun mekanisme keadilan berbasis dialog.
Baca juga: Menkum RI tekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Posbankum tidak hanya menyediakan meja konsultasi hukum, namun menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu saja.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” ungkap Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan capaian 100 persen Posbankum tidak lepas dari kontribusi dan pola kepemimpinan kolaboratif, mulai dari Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Biro Hukum beserta seluruh jajaran.
“Ibu Gubernur juga berhasil menggerakkan 2.500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan bahkan memecahkan rekor MURI di tahun ini,” tutur Haris.
Dia menambahkan sejumlah 229 paralegal telah mendapatkan pelatihan melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025.
Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas terhadap seluruh paralegal di Posbankum, yang saat ini berjumlah 16.988.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.