Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyebut empat perusahaan yang disegel dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera, harus diberi sanksi pidana.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurut dia, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
"Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," kata Daniel di Jakarta, Jumat.
Dia juga mendesak pemerintah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, kata dia, merupakan elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih," kata dia.
Dia mengatakan siapapun pihak yang yang melanggar harus ditindak tegas, tanpa perlu melihat latar belakang. Negara, kata dia, wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan.
Dia mengharapkan pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga berperan dalam musibah banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Keempat perusahaan itu yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/ PT NSHE, serta tujuh PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Jumlah entitas usaha ditindak oleh Kemenhut itu termasuk yang terbaru yaitu tiga PHAT JAS, AR, dan RHS.
Baca juga: Kemenhut tindak 11 entitas usaha diduga jadi faktor banjir di Tapsel
Baca juga: Kemenhut perketat pengawasan peredaran kayu di wilayah banjir Sumatera
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.