Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini

Kota Bandung (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Ia menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.

Baca juga: KPK sebut kemungkinan panggil kembali RK di kasus pengadaan iklan bank

Baca juga: Ridwan Kamil sebut beri uang ke Lisa Mariana karena diperas

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.