... jika dalam satu tahun ada 1.000 kasus. Hitung berapa yang dikeluarkan negara untuk membayar kesalahan penegak hukum yang salah tangkap...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon, John Pattiwael, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan penangkapan atau peradilan sesat.

Hal itu disampaikan John Pattiwael ketika mendampingi Sri Mulyati (40), korban salah tangkap yang dipenjara selama 13 bulan atas tuduhan eksploitasi anak bawah umur di Semarang, Jawa Tengah, untuk bertemu Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Jumat.

"Bagaimana memberikan efek jera untuk penegak hukum? Di luar negeri aparat seperti itu bisa dipenjara dan dituntut," kata Pattiwael. 

"Bagi saya (salah tangkap) ini menimbulkan kerugian negara sehingga harus ada sanksi untuk aparat yang melakukan kesalahan ini."

Pattiwael menyayangkan biaya yang digelontorkan negara setiap tahun untuk membayar ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan penegak hukum yang ceroboh.

"Bayangkan jika dalam satu tahun ada 1.000 kasus. Hitung berapa yang dikeluarkan negara untuk membayar kesalahan penegak hukum yang salah tangkap. Masa sich negara harus mengeluarkan anggaran untuk kesalahan aparat sementara sanksi untuk aparat belum jelas," paparnya.

Sejauh ini sanksi yang diterima aparat berupa hukuman administratif tertundanya naik pangkat atau non-aktif dari penugasan yang tidak sebanding dengan derita korban salah tangkap yang dipenjara, kehilangan pekerjaan, hingga sulit memulihkan nama baik.

Ekatjahjana juga menyambut baik usulan atas sanksi kepada aparat yang lalai itu.

"Latar belakang filosofinya bagian dari shock terapi untuk meningkatkan prinsip hati-hati dan teliti karena menyangkut hak asasi manusia, dan saya sangat setuju," kata dia.

Untuk itu, kata dia, jajarannya harus memberikan landasan hukum yang tepat karena tidak semua kasus salah tangkap memiliki bobot yang sama. Misalnya salah tangkap di kerumunan massa pada demonstrasi dengan salah tangkap pada kasus-kasus berat.

"Kami akan menghadapi pertanyaan dari aparat terkait varian delik dan macam-macam. Oleh karena itu untuk sementara kami akan masukan ini sebagai alternatif yang akan kami sampaikan kepada beberapa kementerian," tambahnya.

"Pada dasarnya, kami sangat mendorong prinsip penyelenggaraan pemerintah untuk menegakkan HAM dan (aparat) harus teliti karena HAM sangat dilindungi. Semangat Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membuat pemerintah hadir dalam kasus pelanggaran HAM," paparnya.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015