Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pentingnya mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia sebagai bagian untuk mempercepat penetapan hutan adat yang ditargetkan dapat mencapai 1,4 juta hektare (ha).
"Menjaga hutan dengan baik tapi dari segi metode dan struktur kita lakukan yang lama tapi berharap perubahan. Kita harus berubah, dengan kelapangan hati, saya mengajak bapak ibu sekalian," ujarnya dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Dalam "Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat", ia menyoroti ketimpangan pengelolaan kawasan hutan, termasuk luasnya kawasan yang tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan atau jumlah polisi hutan.
Ia juga menyinggung pengalaman turun langsung melihat kondisi penebangan di Bentang Seblat, Bengkulu.
"Saya baru datang ke Bentang Seblat, saya menteri pertama yang datang ke areal yang sangat penting bagi konservasi gajah itu. Ada dua PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang menebang hutan dengan sangat parah, sementara anggarannya bahkan bukan 50 juta tapi hanya sembilan juta rupiah,” katanya.
Baca juga: RI pastikan dukung kolaborasi pendanaan inklusif bagi masyarakat adat
Dia juga memberikan contoh kawasan hutan seluas 3,5 juta hektare di Aceh dijaga oleh polisi hutan yang jumlahnya tidak sebanding dengan luas yang harus dikawal.
Ia menjelaskan pentingnya perubahan dalam sektor kehutanan. Hal itu juga diketahui telah didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menhut Raja Juli untuk melakukan evaluasi tata kelola kehutanan.
"Harus ada perubahan fundamental. Sektor kehutanan itu adalah sektor pilihan istilahnya kira-kira demikian, tidak dikasih anggaran tidak apa-apa, What do you expect untuk melakukan perbaikan dengan cara yang sama, bagaimana kita ingin ekologi terjaga ekonomi tumbuh seimbang, tapi caranya masih sama. Perusahaan besar lebih mudah diizinkan dibandingkan untuk bapak-bapak sekalian 1,4 juta hektare," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan untuk penetapan status hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho.
Ia menyebut percepatan penetapan hutan adat akan terus dilakukan, sedangkan komitmen ini juga telah disampaikan dalam COP30.
"Saya senang sekali, saya bahagia, saya sudah umumkan di COP30, perintah Presiden kita akan memberikan atau mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare masyarakat hukum adat. Sekarang tinggal komitmen kita bersama untuk menjalankannya secara baik dan secepatnya, terima kasih teman-teman NGO, Saya datang ke Kementerian ini, saya coba berusaha belajar cepat. Saya membuka pintu Manggala sebesar-besarnya," demikian Raja Juli Antoni.
Baca juga: Wamenhut pastikan pelibatan masyarakat adat dalam perdagangan karbon
Baca juga: Buka Rapimnas, Menhut harap Pemuda Katolik kawal Perda Hutan Adat
Baca juga: RI pastikan penguatan hak tenurial masyarakat adat di forum COP30
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.