“Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita ratusan juta dari penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yakni pada 16 Desember 2025.

“Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Budi mengatakan dirinya perlu mengecek kembali detail jumlah uang yang disita KPK dari Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah terkait penyidikan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya (AW) saat menjabat bupati daerah tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Baca juga: KPK sita dokumen dari penggeledahan tiga lokasi di Lampung Tengah

Baca juga: KPK geledah tiga lokasi di Lampung Tengah terkait kasus Ardito Wijaya

Baca juga: KPK respons peluang panggil Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.