Jakarta (ANTARA) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT TIMAH Tbk menyetujui pemberhentian Andi Seto Gadhista Asapa sebagai Direktur SDM PT Timah Tbk dan mengangkat Ratih Mayasari sebagai Direktur SDM PT Timah Tbk.
“Dengan hasil RUPSLB ini, Perseroan optimis dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat daya saing, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan para pemangku kepentingan,” ujar Corporate Secretary PT TIMAH Tbk Rendi Kurniawan dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Rendi menambahkan, persetujuan RUPSLB ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses perencanaan dan pengelolaan perusahaan, sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperkuat struktur kepemimpinan perusahaan agar lebih adaptif.
Menurutnya, penyelenggaraan RUPSLB merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Perseroan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran pengurus sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, dan pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatan.
“RUPSLB ini menjadi momentum penting untuk memperkuat struktur kepemimpinan perusahaan agar lebih adaptif dan mampu mendorong kinerja berkelanjutan,” kata Rendi.
RUPSLB tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola perusahaan dan penyesuaian kebijakan PT TIMAH Tbk terhadap kebutuhan bisnis ke depan.
Hal ini juga merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta memastikan perencanaan perusahaan dapat berjalan sesuai aturan.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
Pemegang saham juga memberikan persetujuan atas pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030, termasuk perubahannya.
Baca juga: PT Timah tambah Tim ERG bantu korban banjir di Sumatera
Baca juga: PT Timah serahkan donasi korban banjir-tanah longsor di Sumatra
Baca juga: PT Timah bukukan laba bersih Rp602 miliar hingga Kuartal III-2025
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.