Jakarta (ANTARA News) - Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu, mengamankan buronan pembobol uang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebesar Rp24,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu, menyatakan, terpidana kasus pembobol uang PT Askrindo yang diamankan itu, Benny Andreas Situmorang, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Securities (JS).

"Diamankan pada pukul 02.55 WIB, dia terkait dalam kasus tindak pidana korupsi dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015, terpidana Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24.683.789.153,-.

MA menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1,4 tahun penjara.

Putusan kasasi MA itu, memperberat putusan pengadilan tingkat pertama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015