Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan dua pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Prio Santoso atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, yakni Pasal 339 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Prio Santoso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Dalam sidang putusan itu. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa Prio tidak terbukti bersalah atas dakwaan kedua sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 365 KUHP.

"Pengadilan membebaskan terdakwa dari Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tuturnya.

Majelis Hakim menilai dari fakta persidangan, dua pasal dakwaan terhadap Prio tidak terpenuhi. Hakim menyimpulkan Prio tidak melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan.

"Tidak ada hubungan relevansi antara pembunuhan dan tindakan pengambilan barang korban yang dilakukan Prio sehingga Pasal 339 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Prio didakwa melanggar Pasal 339 KUHP dalam tuntutan JPU karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.

Namun, Majelis Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Prio dengan mencekik korban bukan semata-mata untuk mencuri barang korban.

"Karena perbuatan merampas terjadi setelah mencekik korban berarti mencekik bukan persiapan merampas barang korban. Terdakwa harus dibebaskan dari pasal dakwaan primer (utama) Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggugurkan dakwaan primer Pasal 339 KUHP dari JPU dan mempertimbangkan Pasal 338 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan.

"Majelis Hakim menimbang terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tuturnya.

Kemudian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Prio melanggar Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian.

Prio melakukan pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta.

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015