Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria tindakan kriminal
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyerahkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kepada para penegak hukum.

"Ya kan juga polisi, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria tindakan kriminal. Terserah mereka," kata JK yang ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.

Wapres mengatakan jika lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun Polri mengetahui ada masalah pada suatu kasus namun tidak mengusutnya, maka hal itu keliru.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam skandal perpanjangan kontrak PTFI. Prasetyo menduga terjadi pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

"Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya, dia yang salah," kata JK.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melapor kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sementara itu Anggota baru MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, mendorong dibentuknya panitia khusus PT Freeport untuk menguak segala pelanggaran yang mungkin terjadi dalam renegosiasi perpanjangan kontrak perusahaan Amerika Serikat tersebut.

Ridwan menilai pemeriksaan skandal PT Freeport melalui pansus dapat memuaskan keinginan publik, untuk membuka sejumlah oknum yang terlibat dalam renegosiasi perpanjangan kontrak. 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015