Saya sudah katakan ini kebijakan yang sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan mereka yang belum bekerja juga kami coba masukkan pasar kerja."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengharapkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dilihat faktanya yang terjadi di lapangan.

"Saya meminta kepada semua pihak, tidak perlu meributkan mengenai PP Nomor 78, lihat saja faktanya di lapangan," kata Hanif di Jakarta, Selasa.

Menurut Hanif, fakta di lapangan menunjukkan adanya peningkatan upah minimum 11,5 persen bagi daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan ini, sedangkan yang belum menimplementasikan kebijakan ini hanya meningkat sekitar enam hingga sembilan persen.

"Sejauh ini fakta di lapangan menunjukkan efektifitas kebijakan ini sudah berjalan cukup maksimal. Kenaikkannya jauh lebih baik, itu fakta yang terjadi saat ini, masa mau dibantah jika kenyataannya seperti itu," ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak serikat pekerja untuk bisa menerima regulasi ini pasalnya menurut dia, PP Nomor 78 ini sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan bagi masyarakat yang belum bekerja sekalipun.

"Saya sudah katakan ini kebijakan yang sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan mereka yang belum bekerja juga kami coba masukkan pasar kerja. Saya harap ini diterima supaya tidak gaduh terus. Kita juga tidak ingin memaksakan kehendak, kita juga akan memberikan terbaik bagi perusahaan," tuturnya.

Sebelumnya, Hanif menjelaskan dalam rumus baru tersebut, UMP akan dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi kalau Jakarta UMP Rp2,7 juta pada tahun 2015, tahun 2016 nanti UMP nya Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x inflasi 5 persen + pertumbuhan ekonomi 5 persen) jadinya Rp2,97 juta," katanya.

Bukan hanya itu saja, kalau formula penghitungan tersebut tidak dilaksanakan pemerintah daerah, pemerintah juga bisa memberikan sanksi kepada pemerintah daerah.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015