Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah melangsungkan kajian terkait dengan rencana demutualisasi Bursa, salah satunya untuk mencegah adanya konflik kepentingan.
Dalam proses demutualisasi, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan posisi Bursa berada sebagai objek kebijakan karena keputusan berada di tingkat pemegang saham, regulator, serta pemerintah, namun BEI tetap berperan aktif menyiapkan kajian sebagai masukan.
"Kalau posisi Bursa lebih sebagai objek. Artinya ini kan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk PP (Peraturan Pemerintah)-nya," ujar Iman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, BEI tengah menyusun kajian terkait struktur organisasi yang paling optimal pasca-demutualisasi, yang mana mengacu pada praktik Bursa di negara lain.
Baca juga: BEI: IHSG cetak 24 kali rekor tertinggi selama 2025
"Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya demut," ujar Iman.
Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola dan independensi Bursa tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan.
"Kenapa? Karena kita berharap, jadi karena kami bersama berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga," ujar Iman.
Dalam kesempatan ini, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan bahwa demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.