Pekanbaru (ANTARA News) - Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika berada langsung di bawah Presiden akan menghindari intervensi terhadap lembaga keamanan nasional tersebut, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto di Pekanbaru, Kamis. "Dengan menempatkan Polri di bawah presiden, maka akan lebih memperkecil kemungkinan terjadinya intervensi," ujarnya, saat silaturahmi dengan wartawan di Harian Riau Mandiri. Ia mengatakan, kedudukan Polri yang kuat di bawah Presiden tidak perlu dikuatirkan akan terjadi penyalahgunaan kewenangan Polri. Menurut dia, dengan berada langsung di bawah Presiden, maka Polri akan mampu menegakkan supremasi hukum sesuai dengan tuntutan reformasi, independen, profesional, tidak dikendalikan penguasa, tetapi dapat dikontrol oleh kebijakan sipil. "Untuk itu kedudukan Polri yang paling tepat adalah langsung di bawah Presiden," kata Sisno. Ia mengatakan, ada berbagai pertimbangan mengapa kedudukan Polri yang paling tepat di bawah Presiden, pertama sejarah Polri membuktikan bahwa lembaga tersebut selalu lebih efektif bila langsung di bawah Kepala Negara dibanding bila di bawah departemen. Kedua, menurut dia, berkenaan dengan otonomi daerah bidang keamanan yang termasuk enam bidang yang harus tetap di pegang pemerintah pusat, maka Polri yang mengemban tugas pokok pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) harus disusun secara terpusat, agar mempunyai integritas yang utuh. Ketiga, Polri harus terorganisasi secara nasional, agar dapat menegakkan hukum nasional secara konsisten, hal ini selaras dengan arah pembangunan hukum menuju ke unifikasi hukum dan kodifikasi hukum, tanpa mengabaikan hukum lokal yang berkembang di daerah. Keempat, ia mengemukakan, dengan penempatan Polri di bawah Presiden, maka mengharuskan Kapolri untuk selalu ikut dalam sidang kabinet, agar dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional, sehingga dapat bertinda cepat dalam mengantisipasi setiap masalah aktual dan strategis. Kelima, ia menambahkan, demi supremasi hukum, maka Polri harus kuat dan harus dijamin adanya kesetaraan kedudukan dalam criminal justice system, sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007