Denpasar (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga menyiapkan sanksi terberat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang kedapatan melakukan penimbunan solar subsidi.
"Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri itu berinisial PT LA.
Pemberian sanksi, kata dia, menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat adalah PHU.
Baca juga: Pertamina turunkan harga Pertamax per 1 Januari 2026
Ahad menambahkan pihaknya tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Ia juga mengingatkan dan meminta agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis minyak dan gas.
"Kami terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," imbuhnya.
Di sisi lain, ia memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan sesuai yang ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.