Pekanbaru (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda menginginkan film masuk dalam suatu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan.

"RUU Kebudayaan tidak ada spesifik mengenai film, tapi ada pasal mengenai kuliner. Kalau kuliner saja dibuat satu pasal, mustinya film juga sama karena budayanya juga bisa berkelanjutan," katanya saat pembahasan RUU itu dengan Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan bahwa film bisa berkelanjutan karena juga bisa memperkenalkan dan mempromosikan budaya itu sendiri. Dia mencontohkan film Laskar Pelangi yang membuat Belitung terkenal.

"Saya rasa film juga memegang suatu kekuatan penting dalam promosi budaya. Karena film pun bisa diangkat dengan menampilkan budaya-budaya itu sendiri. Jadi mumpung masih di Badan Legislasi, di pasal 20 bisa dimasukkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja usulan RUU Kebudayaan, Mujib Rohmad mengatakan bahwa UU Cagar Budaya, UU Bahasa, dan UU Perfilman berada di bawah "induk" RUU Kebudayaan.

"RUU ini baru usulan inisiatif dan belum jadi rancangan. Makanya tidak bisa detail masuk ke ruang-ruang itu, maka nanti kita cari ketika resmi jadi RUU. Baru bisa masuk pembahasan berikutnya lebih detail," jelasnya.

Rombongan Pokja RUU Kebudayaan sendiri melakukan kunjungan kerja ke Riau dalam rangka meminta masukan penyempurnaan draf rancangan.

Kedatangan 10 Anggota Komisi X itu didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau, Kamsol dan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al-Azhar.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015