Serang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menekankan kepada KPU kabupaten/kota khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan "jemput bola" bagi pemilih yang berada di tempat-tempat khusus seperti Rumah Sakit (RS) dan Rumah Tahanan atau LP.
Ketua Divisi Teknis Komisioner KPU Banten Saeful Bahri di Serang, Jumat, mengatakan dalam upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak di empat kabupaten/kota di Banten, KPU Banten meminta KPU kabupaten/kota dan PPS memfasilitasi para pemilih yang berada di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit dan LP.
Dengan demikian, pemilih yang sedang dirawat atau keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit tidak harus direpotkan dengan mengurus surat pindah memilih, jika mereka berada di luar lokasi TPS tempatnya memilih.
"KPU segera menyampaikan surat kepada pihak rumah sakit, untuk mengetahui jumlah pasien yang memiliki hak pilih di daerah yang melaksanakan pemilihan sampai tanggal 9 Desember nanti," kata Saeful.
Meskipun, kata Saeful, ada sedikit kesulitan seperti di wilayah Kabupaten Serang ada pemilih yang dirawat di RSUD di Kota Serang. Sementara TPS terdekat dari wilayah Kota Serang lokasinya cukup jauh.
"Ini membutuhkan suport dari Kepolisian dan Panwas di kabupaten/kota, karena jauh jaraknya. Kami minta kebijakan KPU Banten ini benar-benar dilaksanakan," kata Saeful.
Pihaknya juga meminta penyelenggara pemilu di kabupaten/kota untuk mengantisipasi dan mewaspadai potensi pelanggaran. Potensi pelanggaran tersebut seperti ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali karena jarinya tidak dicelupkan ke tinta.
"Ini harus benar-benar diperhatikan. Setiap pemilih dipastikan harus mencelupkan jari setelah memilih, ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah memilih," kata Saeful.
Karena, kata dia, jika pemilih tidak memiliki formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih, bisa memilih dengan menunjukkan identitas lain seperti KTP atau KK.
"Makanya kebijakan saya sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Banten, meminta kepada KPPS untuk membuat berita acara penyerahan C6 agar tidak disalahgunakan atau jelas penerimanya dalam berita acara itu," kata Saeful.
Apalagi, kata Saeful, ada pernyataan Bawaslu RI beberapa waktu lalu bahwa formulir C6 rawan diperjualbelikan.
"Itu statemen Bawaslu RI, bukan kata saya," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Siti Maani Nina mengatakan, terkait pelaksanaan monitoring Pilkada serentak di Banten, fasilitasi pemantauan akan difokuskan di Kota Tangerang Selatan karena proses Pilkada di Tangsel akan dihadiri sekitar 30 lembaga pemilu dunia, sembilan lembaga asing lainnya untuk memantau proses demokrasi lokal di Indonesia.
"Ini programnya KPU Pusat, kenapa dipilih Tangsel?, karena secara geografis lebih dekat Ibu Kota Jakarta. Sehinga mereka para tamu bisa bolak-balik ke Jakarta dalam waktu yang tidak terlalu lama" kata Nina.
Kemudian, tim monitoring lainnya dari pemprov Banten akan memantau Pilkada di tiga daerah yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015