“Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan MK maksudnya, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah,”
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan tanpa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kepercayaan publik pada lembaga penjaga konstitusi itu tidak bisa terbangun dengan maksimal.
Pernyataan itu disampaikan Suhartoyo dalam sambutannya usai menyaksikan pengucapan sumpah anggota MKMK masa jabatan tahun 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
“Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan MK maksudnya, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah,” ucap dia.
Menurut Suhartoyo, membangun kepercayaan publik merupakan tugas bersama antara MK dan majelis kehormatan. Keduanya disebut saling memengaruhi untuk mengantongi kepercayaan masyarakat.
“Kalau MK bisa memutus perkara-perkara yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan lain sebagainya, tapi kalau ada persoalan, ada hal yang bersifat pelanggaran kode etik atau apa pun bentuknya itu, kemudian tidak dilapis dengan kehadiran MKMK secara utuh, saya kira keutuhan public trust itu juga akhirnya bisa tidak bulat,” kata dia.
Oleh karena itu, Suhartoyo menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi anggota MKMK periode 2025 yang juga dilantik kembali untuk periode tahun ini, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur.
Ia pun mengapresiasi putusan-putusan yang dikeluarkan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski pahit, Suhartoyo menyebut putusan MKMK sebagai obat untuk perbaikan ke depan.
“Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK, yang tidak lain meskipun itu dari sisi tertentu pahit bagi kami hakim MK, saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat kepada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” tuturnya.
Pada Rabu ini, Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur mengucap sumpah sebagai anggota MKMK untuk ketiga kalinya. Usai tahun 2024 dan 2025, ketiganya akan mengemban jabatan yang sama untuk periode 7 Januari hingga 31 Desember 2026.
Adapun Palguna merupakan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur akademisi dengan latar belakang di bidang hukum, sementara Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi.
Baca juga: MKMK tegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK
Baca juga: MK tak dapat terima uji materi UU BUMN karena ada UU terbaru
Baca juga: MK putuskan AKD DPR RI harus akomodasi keterwakilan perempuan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.