Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak menghadiri sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2026 karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang tidak menghadiri sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.

Delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani tampak hadir.

"Beliau sedang menjalankan ibadah umrah. Jadi, tidak ada persoalan apa-apa," kata Ketua MK Suhartoyo saat jumpa pers usai sidang pleno khusus tersebut.

Meski tidak mengikuti sidang pleno khusus awal tahun, Suhartoyo meyakini bahwa Anwar Usman telah mengetahui isi persidangan.

"Karena ini bukan hal baru bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan di sidang pembukaan itu sudah tahu. Pasti sudah tahu beliau, tuturnya.

Dalam sidang khusus tersebut, Mahkamah memaparkan kinerja lembaga dalam satu tahun terakhir. Ini merupakan implementasi dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mewajibkan Mahkamah menyampaikan laporan berkala kepada publik.

Baca juga: Tetaplah palu MK itu nyaring

Sidang digelar secara luring dan daring. Sejumlah pejabat negara tampak hadir langsung, seperti Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Turut hadir, Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta duta besar dari negara-negara sahabat.

Dalam pidatonya, Suhartoyo mengatakan tahun 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang tinggi.

"Banyaknya permohonan dan perkara yang ditangani, khususnya perselisihan hasil pemilihan umum, kepala daerah, dan pengujian undang-undang, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, ia memandang peran dan kedudukan MK sangat fundamental dan strategis.

Kendati demikian, Suhartoyo mengakui MK tidak berperan sendirian dalam mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia.

"Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling berkolaborasi dan berpadu dalam harmoni untuk mewujudkan ketertiban hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga cabang kekuasaan saling bahu-membahu melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga prinsip check and balances," ucapnya.

Baca juga: MKMK putuskan Anwar Usman tak langgar kode etik

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.