Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin keberterimaan ekspor ikan Indonesia di pasar internasional melalui penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Sertifikat ini diakui sebagai dokumen resmi yang menjadi syarat pemenuhan standar mutu di negara tujuan ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, dalam keterangan pers KKP di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa SMKHP merupakan deklarasi resmi yang dibutuhkan otoritas negara tujuan ekspor.
Ia mengatakan sertifikat ini memastikan produk perikanan Indonesia dihasilkan melalui rantai produksi sesuai standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan global sehingga memenuhi tingkat perlindungan pangan yang berlaku di negara tersebut.
Baca juga: KKP terbitkan 292 sertifikat izin ekspor rajungan ke AS
“Sehingga memenuhi ALOP atau apropriate level of protection pangan di negara tersebut dan dengan mudah masuk pasar mereka,” ujar Ishartini.
Sebagai contoh, Ishartini menyebutkan baru-baru ini terdapat pengiriman ekspor 20 kontainer udang beku asal Surabaya yang sempat tertahan di salah satu pelabuhan Amerika Serikat.
Setelah Unit Pengolahan Ikan (UPI) menunjukkan SMKHP yang diterbitkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu Surabaya I dan dikonfirmasi oleh KKP, seluruh kontainer akhirnya dirilis oleh otoritas setempat.
Ishartini menambahkan proses pengurusan SMKHP kini semakin mudah karena sudah tersedia secara daring melalui aplikasi Siap Mutu, yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW).
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.