Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan teguran terhadap Warung Kopi "HI Sawargi" yang berada di kawasan Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, layak diberikan.
Dia mengatakan, teguran yang diberikan tidak berkaitan dengan izin tempat usaha, tetapi menyasar penggunaan trotoar oleh warung kopi untuk menempatkan kursi dan mejanya.
"Jadi usaha yang diberikan (izin), kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda," kata Pramono di TPU Karet Bivak di Jakarta, Minggu.
Pramono menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan penggunaan trotoar sebagai tempat usaha.
"Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik. Jadi, kalau lokasinya memang sudah mendapatkan izin., tetapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan," kata dia.
Penggunaan trotoar oleh warung itu viral beberapa waktu lalu setelah dikeluhkan warga. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat pun mendatangi warung itu dan memberikan teguran agar tidak lagi menggunakan trotoar.
Baca juga: Parkir liar kembali penuhi trotoar samping Trisakti
Baca juga: Trotoar di Jakarta perlu diperbaiki
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.