Jakarta (ANTARA) - Dalam membangun rumah ataupun tempat usaha, tak jarang orang menerapkan kepercayaan Feng Shui, praktik tradisional Tiongkok yang mengatur keseimbangan energi alam untuk mendatangkan keberuntungan.
Contohnya pada fengshui rumah yang menentukan lokasi dan waktu. Sementara, pada fengshui logo menentukan aspek visual dan identitas, seperti bentuk logo, nama yang membawa keberuntungan, pemilihan warna, dan elemen logo.
Secara etimologi, Feng Shui berasal dari kata fei (angin) dan shui (air), yang dalam tradisi Tiongkok melambangkan aspek kesehatan serta pencapaian hidup.
Sebagai sains topografi kuno yang telah dipraktikkan selama 6.000 tahun lalu, ilmu ini berpijak pada keyakinan adanya hubungan timbal balik antara manusia, astronomi (surga), dan geografi (bumi).
Maka dari itu, fokus utamanya adalah menyelaraskan aliran Qi, energi alam yang tak kasat mata untuk meningkatkan kualitas hidup. Energi Qi ini dipercaya bergerak melalui angin dan akan menetap saat menjumpai air.
Hukum muslim percaya Feng Shui menurut ajaran Islam
Feng Shui pada dasarnya merupakan sistem kepercayaan yang tidak memiliki basis penjelasan ilmiah.
Maka dari itu, dalam perspektif akidah Islam, meyakini prinsip-prinsip ini dapat mengarahkan seseorang pada dua jenis pelanggaran.
Pertama pelanggar At-Tathayyur, yang berasal dari tradisi Arab Jahiliyah yang menentukan nasib berdasarkan adanya burung terbang. At-tathayyur sendiri berasal dari kata ‘thair’ yang berarti burung.
Dalam Islam, meyakini bahwa tata letak bangunan (seperti arah hadap rumah atau posisi pintu) dapat menentukan kelancaran atau macetnya rezeki, tanpa alasan ilmiah, termasuk dalam kategori syirik bentuk tathayyur.
Namun, Islam membolehkan analisis fenomena alam yang berbasis sains. Contohnya, jika perilaku hewan atau posisi bangunan dikaitkan dengan antisipasi gempa, suhu, atau sirkulasi udara secara logis, hal tersebut diperbolehkan karena bersifat fenomena ilmiah.
Seorang muslim wajib meyakini bahwa semua takdir dan nasib sepenuhnya diatur oleh Allah SWT. Selama tidak ada dalil agama maupun penjelasan ilmiah, hal-hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai penghalang hidup.
Kedua termasuk Ramalan (‘Arrafah). Feng Shui juga kerap bersinggungan dengan dunia peramalan nasib. Dalam hal ini, haram hukumnya dalam Islam untuk mendatangi atau membenarkan perkataan tukang ramal tersebut.
Hal ini selaras dengan hadis Nabi SAW yang berarti:
“Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW (agama Islam).’” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy)
Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa membenarkan ucapan peramal dapat dikategorikan sebagai tindakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Selain itu, bertanya kepada peramal juga berisiko menyebabkan doa seseorang tidak diterima selama 40 hari. Sebagaimana HR Muslim yang artinya:
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka doanya tidak akan diterima selama 40 hari.’” (HR Muslim 4/1751)
Dari penjelasan tersebut, mempercayai Feng Shui sebagai menentukan nasib, hukumnya haram bagi seorang muslim. Larangan ini juga tetap berlaku jika dilakukan hanya untuk sekadar tahu, karena hal itu mencederai kemurnian tawakal kepada Allah SWT.
Baca juga: Jangan taruh tanaman ini dalam rumah, jika percaya Feng Shui
Baca juga: Asal mula lahirnya profesi ahli feng shui dan tantangan di masa kini
Baca juga: Peruntungan 12 shio di tahun ular kayu 2025
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.