Pasangan calon yang meraih suara terbanyak ditetapkan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU,"
Manado (ANTARA News) - Komisioner KPU Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ferlansius Pangalila mengatakan, pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila perbedaan perolehan suara paling banyak dua persen antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.

"Pasangan calon yang meraih suara terbanyak ditetapkan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU," kata Pangalila di Tomohon, Senin.

Setelah penetapan, kata dia, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, kata dia, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.

"KPU akan menerima pemberitahuan gugatan pada 3 Januari 2016. Pada intinya kami siap apabila memang ada gugatan pasangan calon terkait dengan hasil penetapan perolehan suara hasil pilkada," katanya.

Pangalila mengatakan, apabila pasangan calon yang akan menggugat mempersoalkan hasil perhitungan suara, tidak beralasan, karena saksi nomor urut yang ditempatkan ke setiap TPS tidak mempersoalkan.

Begitupun, apabila yang dipersoalkan adalah data pemilih, sebab kata dia, bila fokus gugatan pada objek ini, semestinya sudah dipersoalkan jauh hari sebelum pilkada digelar 9 Desember.

"Kami yakin hakim Mahkamah Konstitusi akan memeriksa hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU dengan melihat apakah memenuhi syarat mengajukan gugatan atau tidak. Bila ingin menggugat, syarat dua persen perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon memperoleh hasil terbanyak harus dipenuhi lebih dulu," ujarnya.

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015