Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Pajak Wilayah Jakarta terkait penangkapan tiga oknum pegawai pajak diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.

"Penggeledahan dilakukan sepanjang siang hari (15/12) tadi oleh Subdit Fimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Selasa malam.

Berdasarkan informasi penyidik kepolisian selesai menggeledah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berlokasi di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer termasuk "CPU" berisi data wajib pajak yang menunggak dan berbagai dokumen catatan wajib pajak.

Sejauh ini, penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan tiga oknum pegawai Kantor Pajak DKI Jakarta di antaranya berinisial A dan D.

Baca juga : Polda Metro geledah Kantor Pajak penyalahgunaan kewenangan

Berdasarkan informasi awalnya aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai pajak yang bertemu wajib pajak pada salah satu hotel di kawasan Ancol Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kemudian, polisi mengembangkan informasi dengan mengamankan dua pegawai pajak berinisial A dan D di daerah Puri Kembangan Jakarta Barat.

Ketiga pegawai oknum itu tersangkut kasus korupsi dengan modus bertemu wajib pajak yang menunggak kemudian mengajarkan menghindari pembayaran pajak dengan catatan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015