Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan sanksi kepada para pelaku perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP M Hoesin Palembang, Sumatera Selatan.
"Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi)," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis.
Kemenkes sedang mengkaji persoalan tersebut, sedangkan sanksi bakal diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya sudah memiliki peraturan terkait dengan pencegahan perundungan, sedangkan kali ini pihaknya menegakkan aturan-aturan itu.
Dia berharap, hal ini dapat menimbulkan efek jera bagi para terduga pelaku.
"Kemudian secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit," kata Budi.
Baca juga: Kemenkes perketat pembinaan dan pengawasan cegah perundungan di PPDS
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan berkaca dari kasus perundungan di Universitas Diponegoro dan Universitas Sam Ratulangi yang lalu, para senior yang terlibat dikenakan skorsing selama enam bulan hingga setahun.
"Nah terus ada pengembalian, pertanggungjawabanlah. Kepala, kaprodinya diganti, kepala staf mediknya diganti, terus mereka harus memperbaiki sekitar, rencana tindak lanjutnya pencegahan bullying (perundungan) sekitar ada 19 item," katanya.
Sebanyak 19 hal yang perlu dilakukan, katanya, antara lain penertiban grup WhatsApp, aturan jaga yang lebih ketat guna memastikan keselamatan pasien, serta peniadaan rekening-rekening untuk pengumpulan uang secara tak resmi.
Dia menyebutkan pada kasus dugaan perundungan kali ini, diduga korban mengirimkan Rp15 juta per bulan ke bendahara, kemudian uang dipakai untuk berbagai hal.
"Ada yang ya buat bayarin makan-makan atau buat keperluan seniornya, kayak gitu-gitulah," katanya.
Ia menyebutkan terkait dengan penghentian sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri di RSUP M. Hoesin Palembang, pembukaan kembali program itu tergantung komitmen RS dan universitas untuk memenuhi 19 hal yang diharuskan Kemenkes untuk penyelesaian dugaan perundungan.
"Lama tidaknya masa pemberhentian, ini tergantung upaya-upaya atau effort yang dilakukan oleh RSMH ataupun FK Unsri," katanya.
Baca juga: Diduga ada perundungan, Kemenkes setop sementara PPDS Unsri
Baca juga: Kemenkes pegang bukti 733 pengaduan perundungan yang terkonfirmasi
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.