Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian yang akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, sementara itu untuk 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditargetkan PNBP sebesar Rp8,5 triliun.
Agus mengatakan penyesuaian tarif tersebut difokuskan pada layanan keimigrasian bagi warga negara asing, seiring kebutuhan penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas dalam rapat kementerian dan lembaga,” kata Agus seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dinamika hubungan internasional, termasuk potensi kebijakan resiprokal dari negara lain yang telah memberikan fasilitas bebas visa kepada Indonesia.
Baca juga: Imigrasi mulai terima permohonan GCI jelang peluncuran resmi awal 2026
Agus mengatakan pemerintah mewaspadai kemungkinan munculnya tuntutan timbal balik dari negara mitra, apabila Indonesia melakukan penyesuaian tarif keimigrasian secara sepihak.
“Kita juga khawatir nanti ke depan ada permintaan resiprokal dari negara-negara yang sudah menerapkan bebas visa kepada kita,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Agus mengungkapkan realisasi PNBP keimigrasian sepanjang 2025 mencapai Rp10,45 triliun, jauh melampaui target awal sebesar Rp6,5 triliun. Sementara itu untuk 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menargetkan PNBP sebesar Rp8,5 triliun, dengan harapan realisasi dapat kembali menembus dua digit triliunan rupiah.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.