Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi prioritas seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Agus menyebut Bapas memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
“Tugas Bapas nanti akan sangat besar, mulai dari pra-adjudikasi sampai pasca-adjudikasi,” kata Agus di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penguatan peran tersebut membutuhkan dukungan anggaran, khususnya untuk belanja nonoperasional, agar fungsi pengawasan dan pembimbingan dapat berjalan optimal.
Baca juga: Imigrasi Baubau amankan 9 WNA yang hendak menyelundup ke Australia
Namun demikian, Agus mengatakan hingga saat ini belum terdapat tambahan dukungan anggaran khusus untuk pelaksanaan tugas Bapas pasca pemberlakuan KUHP.
“Untuk sementara kita gunakan anggaran yang sudah ada dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan kekurangan dukungan anggaran akan diupayakan solusinya melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia, termasuk pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian.
Menurut Agus, peran Bapas menjadi semakin penting terutama dalam pengawasan pelaksanaan pidana sosial dan pembimbingan warga binaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.