Serang (ANTARA News) - Gubernur Banten Rano Karno menyatakan tidak ada alasan untuk menggagalkan atau membatalkan pembentukan bank Banten karena sudah merupakan amanat Perda RPJMD Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten ke PT BGD Tahun 2013.

"Saya sebagai gubernur harus menjalankan amanat Perda. Kalau tidak dijalankan saya sebagai pimpinan daerah berarti gagal. Kecuali pembatalan tersebut juga melalui Perda," kata Gubernur Banten Rano Karno di ruang kerjanya di Serang, Senin.

Ia mengatakan, harus dipisahkan antara kasus yang menimpa personal pimpinan PT Banten Global Development (BGD) dengan dua anggota DPRD Banten terkait pembentukan bank Banten tersebut, dengan PT Banten Global Development (BGD) secara kelembagaan yang diberi tugas atau diperintahkan untuk menjalankan Perda.

"Bank Banten bukan keinginan Rano Karno. Ini sudah dirancang sejak 2013 yang tertuang dalam RPJMD. malahan seharusnya ini sudah terbentuk sejak 2014, namun karena ada permasalahan pada waktu itu sehingga terlambat,"katanya saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pembentukan bank Banten tersebut.

Menurutnya, dengan keseriusan Pemerintah Provinsi Banten untuk membentuk Bank Banten tersebut terbukti dengan adanya kesiapan penyertaam modal pada APBD Banten 2013 sebesar Rp314 miliar yang sampai saat ini belum dipakai. Kemudian pada APBD perubahan 2015 sudah dialokasikan dan disetujui untuk penyertaan modal Bank Banten tersebut sekitar Rp250 miliar dan itu juga belum dipindahkan ke BGD dan pada APBD 2016 dialokasikan Rp385 sudah disiapkan.

Artinya secara kesiapan modal yang disetor untuk penyertaan modal total Rp950 itu tidak ada masalah. Ini harus dipisahkan antara masalah yang terjadi antara Pak Ricky dan kawan-kawan dengan rencana pembentukan bank."kata Rano.

Ia mengatakan, sebagai orang yang dieprintahkan oleh Perda untuk membentuk bank Banten, kemudian pihaknya menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan bank Banten tersebut dengan melakukan kajian, konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan waktu selama enam bulan. Maka dari hasil kajian tim BGD dengan melakukan konsultasi dengan OJK, pada tanggal 30 November hasilnya dilaporkan ke Gubernur dengan menyodorkan empat nama bank diantaranya Bank Pundi, Bank Windu Kencana, Bank MNC.

"Ya kelanjutannya sekarang ini kita nunggu proses di BGD terkait pergantian Pak Ricky karena kaitannya dengan surat-menyurat yang harus ditandatangani direktur BGD. Setelah itu kita konsultasi lagi ke OJK,"katanya.

Terkait dengan permintaan DPRD Banten yang mengajukan Second Opinion dalam pebentukan bank Banten tersebut atas hasil konsultasi dengan tokoh Banten dan ahli perbankkan, ia mengaju belum menerima permintaan tersebut secara resmi dari pihak DPRD.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015