Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) memeriksa M, hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, yang walkout atau keluar saat persidangan pada Kamis (8/1) lalu berkaitan dengan seruan mogok sidang menuntut kenaikan tunjangan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menjelaskan M diperiksa pada Rabu siang. Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) buntut aksinya itu.

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan diterima di Jakarta.

Menurut dia, pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Namun demikian, ia tidak dapat mengungkapkan hal-hal yang diperiksa lebih lanjut karena pemeriksaan bersifat tertutup.

Hasil pemeriksaan, imbuhnya, akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung.

“Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY," terang dia.

Abhan menambahkan sebelum hakim M dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa walkout tersebut.

Baca juga: Hakim ad hoc protes soal tunjangan tak naik, MA: Sedang dalam proses

Diketahui, aksi mogok sidang dilakukan hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim karier.

Berkenaan dengan aspirasi tersebut, KY telah menerima audiensi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia pada Kamis (15/1). Pertemuan itu membahas hak keuangan hakim ad hoc yang disebut tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir.

Usai pertemuan, KY memastikan komitmen untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc. Menurut KY, peningkatan kesejahteraan dapat meningkatkan kinerja hakim dan mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH.

“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota sekaligus juru bicara KY Anita Kadir.

Baca juga: Prabowo segera teken Perpres soal kenaikan gaji hakim ad hoc

Baca juga: Soal hakim ad hoc, KY terus upayakan peningkatan kesejahteraan

Baca juga: Pimpinan DPR dukung maksimal rencana kenaikan gaji hakim ad hoc

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.