Jakarta (ANTARA) - Pemasangan petunjuk zona informatif menjadi instrumen kontrol bagi 189 badan publik sehingga hal itu mencerminkan salah satu kesiapan mereka untuk menjalankan kewajiban keterbukaan secara konsisten dan terukur.

"Zona Informatif menunjukkan bahwa badan publik benar-benar membuka diri terhadap pengawasan publik," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemasangan petunjuk bagi 189 badan publik informatif berupa stiker, spanduk, "roll banner" dan lainnya sehingga mudah dilihat publik, selain terpasang secara daring di situs web masing-masing.

Roll banner adalah media promosi vertikal yang praktis dan portabel, dengan desain yang dapat digulung otomatis ke dalam penyangga aluminium, sehingga mudah dibawa, dipasang, dan disimpan tanpa terlipat, sangat ideal untuk pameran, seminar, atau promosi di dalam ruangan.

Ia menjelaskan bahwa zona informatif menandai bahwa 189 badan publik informatif tidak hanya patuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga siap diuji oleh publik dalam praktik keterbukaan informasi sehari-hari.

Ia mengatakan, zona informatif berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa informasi sebab dengan tersedianya akses informasi yang jelas, mudah, dan terstandar, maka potensi terjadinya sengketa antara pemohon informasi dan badan publik dapat diminimalkan.

Baca juga: KI DKI wajibkan zona informatif bagi 189 badan publik

"Sebagian besar sengketa informasi bermula dari tidak tersedianya informasi secara terbuka atau tidak jelasnya mekanisme layanan. Karena itu, penanda Zona Informatif hadir untuk menjawab persoalan tersebut," ujarnya.

Agus menambahkan, bagi 189 badan publik informatif, zona informatif sekaligus menjadi pengingat internal agar seluruh perangkat badan publik memahami kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Ketika Zona Informatif dipasang dan dapat diakses publik, maka setiap unit kerja di dalamnya dituntut untuk patuh pada standar layanan informasi. Ini bukan sekadar simbol, tetapi sistem kontrol yang hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 189 badan publik sebagai peraih predikat Informatif berasal dari unsur organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, hingga lembaga vertikal dan partai politik.

Daftar tersebut mencakup, antara lain, Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Keterbukaan anggaran jadi fondasi pemerintahan yang akuntabel

Agus menjelaskan, plang zona informatif dirancang dengan simbol dan visual yang mudah dikenali agar masyarakat dapat segera mengetahui bahwa suatu badan publik berkomitmen terhadap keterbukaan informasi.

"Zona informatif sekaligus menjadi uji publik. Respons masyarakat akan menjadi umpan balik penting bagi KI DKI Jakarta dalam evaluasi lanjutan, termasuk pada pelaksanaan 'E-Monev' mendatang," katanya.

E-Monev (Electronic Monitoring and Evaluation) adalah sistem informasi elektronik untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan pencapaian target pembangunan, meningkatkan transparansi, dan mendukung perumusan kebijakan yang lebih baik.

Ia berharap penerapan zona informatif dapat memperkuat budaya transparansi di lingkungan badan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

"Dengan identitas zona informatif, badan publik tidak hanya siap dinilai, tetapi siap dipertanggungjawabkan di hadapan publik," ujar Agus menambahkan.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.