Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majalis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi karena dinilai terbukti menerima uang 5.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa Risma Ansyari menyatakan Dermawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dermawan dan rekannya Amir Fauzi merupakan anggota majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal untuk badan usaha milik pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purwanti juga mengajukan tuntutan hukuman pidana yang sama terhadap Amir Fauzi.

Menurut jaksa, Amir Fauzi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dermawan dan Amir akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) mereka pada 6 Januari 2015.

Dermawan dan Amir menerima uang masing-masing 5.000 dolar AS dalam amplop putih dari anak buah OC Kaligis yang bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 di halaman kantor PTUN Medan.

Pada 2 Juli, Gary menemui Dermawan Ginting dan menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pengawasan internal lebih dulu,

Dermawan kemudian menyampaikan hal itu ke Amir Fauzi dan keduanya sepakat memenuhi permintaan itu dengan meminta kompensasi serta agar OC Kaligis menemui mereka pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.

Keesokan harinya Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Tripeni dan menyampaikan bahwa uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Pada 7 Juli 2015 majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan permintaan keterangan terhadap pemohon ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan pemohon yaitu Fuad Ahmad Lubis dan Sabrina.

Terkait perkara ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman 5,5 tahun penjara untuk OC Kaligis, hukuman dua tahun penjara untuk Tripeni Irianto Putro serta hukuman tiga tahun penjara untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015