Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp66,37 triliun.

Pengesahan Perda APBD tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pengesahan APBD DKI 2016 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, yakni pada 23 Desember 2015.

Setelah mengetok palu sebanyak dua kali sebagai tanda pengesahan, Prasetio secara langsung menyerahkan tumpukan dokumen APBD DKI 2016 yang diletakkan diatas kereta dorong kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Basuki mengharapkan pengesahan APBD DKI 2016 yang sengaja dilakukan pada akhir tahun ini dapat mempercepat realisasi program-program pembangunan di ibukota.

"Kami berterima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah bersedia memberikan persetujuan terhadap Perda APBD ini. Kami berharap seluruh rencana program pembangunan dapat direalisasikan secepatnya," tutur Basuki.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan setelah disahkan dan ditandatangani, pihaknya segera menyerahkan Perda APBD DKI 2016 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

"Langsung, sore ini juga, APBD itu segera kami kirim ke Kemendagri untuk dikoreksi lagi. Namun kami tidak bisa memastikan kapan evaluasi itu selesai. Kami hanya berharap evaluasi bisa selesai secepatnya," ungkap Basuki.

Pewarta: Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015