Sejak awal kami menyampaikan kepada Bapak Kapolri bahwa kehadiran Dit PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres sangat penting untuk memastikan penanganan kasus perempuan dan anak dilakukan secara lebih komprehensif ...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) pada 11 Polda dan 22 Polres merupakan wujud kehadiran negara melindungi perempuan dan anak.

"Upaya pembentukan direktorat ini telah melalui perjuangan yang cukup panjang. Sejak awal kami menyampaikan kepada Bapak Kapolri bahwa kehadiran Dit PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres sangat penting untuk memastikan penanganan kasus perempuan dan anak dilakukan secara lebih komprehensif dan berperspektif korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Arifah Fauzi, peluncuran Dit PPA-PPO dan pelantikan para polwan merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Direktorat PPA PPO kembangkan layanan pengaduan perempuan, anak, dan rentan

Baca juga: Polri luncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres

Pembentukan Dit PPA-PPO merupakan hasil dari proses panjang kolaborasi lintas sektor, khususnya antara Kementerian PPPA, Kementerian PAN-RB, dan Polri, dalam merespons kompleksitas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menteri Arifah Fauzi menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, pola asuh dalam keluarga, hingga pengaruh media sosial dan lingkungan.

Dikatakannya, salah satu tantangan yang kini menjadi perhatian serius adalah maraknya praktik child grooming yang kerap tidak disadari sebagai bentuk kekerasan karena terjadi secara halus dan tersembunyi.

"Child grooming merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak terlihat. Anak belum memiliki kemampuan untuk mengenali bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan karena pelaku memanipulasi psikologis dan membangun ketergantungan emosional. Oleh karena itu dibutuhkan kepekaan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan mencegah sejak dini," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Menteri PPPA: Direktorat PPA-PPO bukti negara lindungi perempuan-anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.