Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan tersangka pengangkut puluhan kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan disidangkan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2,5 miliar.
"Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Tersangka penyelundupan kayu ilegal di Sulteng bertambah satu orang
Dia menjelaskan bahwa Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan pelimpahan kasus tersangka F yang berperan sebagai sopir pada kasus pengangkutan 71 batang kayu berbentuk bantalan berbagai macam jenis dan ukuran ke Kejaksaan Negeri Donggala.
Pengungkapan kasus itu berawal dari operasi tim Balai Gakkum Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025, yang berhasil mengamankan pelaku pengangkutan kayu ilegal F asal Kabupaten Donggala. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa kayu, truk, dan terpal penutup kayu muatan.
Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: BKSDA Sulteng buru pemilik kayu gaharu ilegal
Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Kayu Eboni ke Malaysia
Tersangka diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16; Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.