Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat sebanyak 21.588 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut telah mengantongi sertifikat halal, baik kategori self declare maupun reguler.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Faried Suadidi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan puluhan ribu sertifikat halal merupakan total keseluruhan penerbitan sejak 2019 hingga 2025.
"Dari data yang kami terima sampai dengan Desember 2025 itu ada 21.588 UMKM sudah bersertifikat halal. Semuanya makanan dan minuman atau mamin," kata Faried.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan semua produk UMKM mengantongi sertifikat halal per Oktober 2019, hal itu sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: BPJPH: Penguatan regulasi penting jelang implementasi Wajib Halal 2026
Total di Kota Malang ada sebanyak 49.420 ribu UMKM dan dimana sekitar 60 persennya atau 29.652 bergerak di sektor mamin.
Faried menjelaskan untuk sertifikat halal melalui skema self declare berkonsentrasi pada produk makanan dan minuman dengan bahan kategori resiko rendah atau yang salah satunya bukan olahan berbahan daging.
"Makanya untuk pengurusan itu kami lihat produknya terlebih dahulu, kemudian mereka kami undang ke Malang Creative Center untuk memasukkan data ke (aplikasi) SiHalal bersama-sama. Kalau yang resiko tinggi itu contohnya olahan daging di katering sama kedai itu yang reguler," ujarnya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.