Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan pilkada serentak untuk dua daerah yang sempat tertunda, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak dilaksanakan Januari 2016.

"Karena sudah ada keputusan tetap (dari MA), maka kami mengeluarkan perintah kepada teman-teman di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak menyelenggarakan pemungutan suara pada Januari 2016," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Selasa malam.

Ferry menyatakan pihaknya mempersilahkan kepada teman-teman di dua daerah itu untuk menentukan hari pelaksanaannya karena kondisi di tiap daerah itu berbeda-beda.

"Bisa di hari libur atau hari yg diliburkan, jadi mengenai tanggalnya, kami persilahkan kepada teman-teman di sana untuk menentukannya," kata Ferry.

Menurutnya, apabila ditentukan dari Jakarta (KPU Pusat) akan mempunyai implikasi yang bisa berbeda-beda terkait dengan kesiapan dua daerah tersebut.

Lebih lanjut, kata Ferry, untuk melaksanakan pemungutan suara pada Januari 2016 itu, pihaknya memberikan petunjuk agar mereka melakukan beberapa perubahan.

"Yaitu, merubah keputusan dua daerah itu tentang jadwal, program, dan tahapan yang sudah disusun sebelumnya pada saat pemilihan 9 Desember. Surat Keputusan (SK) itu harus diubah dulu," tuturnya.

Kemudian, kata Ferry, setelah menentukan tanggal pemungutan suaranya, kami meminta kepada dua daerah itu lakukan identifikasi terhadap berapa hal.

"Pertama, anggaran. Anggarannya masih cukup atau tidak. Apabila masih kurang, segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah karena tanggal pemungutan suaranya kami targetkan dilaksanakan bulan Januari," katanya.

Selanjutnya yang kedua logistik, Ferri menyatakan dua daerah itu harus mengidentifikasi logistik mana saja yang masih bisa digunakan dan logistik apa saja yang kurang atau sudah tidak bisa lagi digunakan sehingga harus diproduksi kembali.

Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda 5 daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.

Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak-Fak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado.

Sebelumnya, KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015