Lumajang (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan empat berkas kasus Salim Kancil sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.

"Dari 14 berkas berita acara pemeriksaan, empat berkas di antaranya sudah dinyatakan P-21 yakni tiga berkas terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, dan satu berkas kasus ilegal mining," kata Argo saat dihubungi dari Lumajang, Rabu.

Polda Jatim menetapkan 37 orang sebagai tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, kasus ilegal mining di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.

"Sebanyak 10 berkas yang diserahkan kembali ke Polda Jatim sudah diperbaiki oleh penyidik dan sudah dikirim kembali ke Kejari Lumajang, namun sejauh ini masih belum ada penambahan berkas yang dinyatakan lengkap," tuturnya.

Menurutnya, Polda Jatim masih memburu tiga orang tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hingga kini tiga pelaku tersebut masih buron dan belum tertangkap.

"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lagi, namun kalau nantinya ada pengembangan alat bukti dan saksi mengarah pada tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," paparnya.

Sementara tim kuasa hukum Salim Kancil dan Tosan, Ghufron, mengaku masih belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Lumajang terkait dengan berkas kasus Salim Kancil yang sudah lengkap.

"Awal Desember lalu, kami sempat mendatangi Kejari Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus Salim Kancil dan saat itu masih belum ada yang P-21," katanya.

Ia mengatakan kasus tersebut dipisah sebanyak 15 berkas dengan jumlah tersangka lebih dari 30 orang yakni kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, pengancaman, ilegal mining, dan pencucian uang.

"Kami berharap kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang demi alasan keamanan dan keselamatan keluarga korban dan saksi yang kini masih trauma," katanya.

Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015