Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai kebijakan persaingan usaha yang adaptif dan terintegrasi mampu menciptakan iklim usaha yang adil di Indonesia.

“Penguatan kebijakan persaingan usaha yang terintegrasi dan adaptif menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” kata Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi Kementerian PPN/Bappenas Roby Fadillah di Jakarta, Senin.

Dalam forum “Competition Outlook 2026” bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Roby menyebutkan hal ini menyusul pentingnya peran persaingan usaha yang sehat demi mendorong produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan, persaingan usaha menjadi salah satu fokus dalam RPJMN 2025-2029, khususnya pada Prioritas Nasional 5, Program Prioritas 5, dan Kegiatan Prioritas 8 untuk mencapai terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, dan mendukung terwujudnya peningkatan integrasi ekonomi domestik dan global.

Baca juga: Dewan Pers-KPPU kerja sama ciptakan persaingan usaha sehat bidang pers

Selain itu, Roby mengatakan, persaingan usaha yang sehat dan ketat juga dapat mendorong adanya inovasi, efisiensi, dan peningkatan kualitas produk yang pada akhirnya berdampak ke ketertarikan penanaman modal di Indonesia.

“Tekanan persaingan usaha yang didorong oleh regulasi yang kuat serta akses pemodalan yang baik akan membuat perusahaan mempunyai kebutuhan untuk keberlangsungan daya saing perusahaan jangka panjang perusahaan dalam bentuk investasi dalam inovasi,” kata Roby.

Namun, ia mengingatkan bahwa hubungan persaingan usaha dan inovasi dapat berlangsung dua arah, di mana inovasi dalam hal ini dapat mengubah struktur pasar.

“Dalam hal ini inovasi dapat menciptakan pasar baru, mengubah arah jalannya kompetisi di pasar, bahkan membuat pesaing keluar dari pasar atau menghindari kompetisi secara langsung,” ujarnya.

Baca juga: KPPU ingatkan merger harus sesuai dengan regulasi persaingan usaha

Persaingan pasar yang lebih tinggi secara umum, lanjutnya, dapat meningkatkan investasi korporasi dan nilai perusahaan, tapi juga efeknya dipengaruhi kepastian kebijakan ekonomi.

“Oleh karena itu, kebijakan persaingan usaha di sini sangatlah penting, untuk menciptakan level playing field dan membantu investasi inovasi agar dapat tersebar di seluruh pasar,” kata Roby.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.