... mereka tetap DPO polisi."
Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Pol. M. Husein Hamidi, menegaskan bahwa kelompok bersenjata api Din Minimi masih tetap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Kendati kelompok Din Minimi sudah menyerahkan diri bersama senjata dan amunisinya, namun mereka tetap DPO polisi," ujarnya di Banda Aceh, Kamis.

Kelompok bersenjata api yang dikomandoi Nurdin Ismail alias Din Minimi itu beberapa waktu lalu menyerahkan diri bersama belasan senjata api dan amunisinya kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso di pedalaman Aceh Timur.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela-sela kunjungan kerjanya ke Papua, Kamis, juga berkomentar bahwa Pemerintah segera memberi keputusan mengenai kasus Din Minimi. (baca: Pemerintah akan proses permohonan amnesti Din Minimi)

Menurut Kapolda Aceh, kelompok Din Minimi sudah diburu sejak setahun terakhir karena selain bersenjata api ilegal, mereka juga melakukan sejumlah tindak pidana.

Sejak diburu setahun terakhir, dikemukakannya, ada 28 anggota kelompok itu ditangkap, dan sejumlah anggota lainnya tewas ditembak dalam pengejaran, serta 24 pucuk senjata api milik mereka disita.

"Kendati sudah menyerahkan diri, bukan berarti tindak pidana mereka dihapus. Mereka tetap diproses. Proses hukum ini bukan perintah Kapolda, tetapi perintah undang-undang," kata jenderal berbintang dua itu.

Kendati masih DPO, menurut Husein, kepolisian belum memproses kelompok tersebut karena menghormati kebijakan Kepala BIN, dan Polda Aceh masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemerintah Pusat.

Polda Aceh memiliki bukti kuat tindak pidana yang dilakukan kelompok bersenjata Din Minimi, sehingga dikatakannya, harus diproses secara hukum.

"Kami menghormati kebijakan Kepala BIN. Namun, kami juga menunggu keputusan selanjutnya terkait kelompok Din Minimi. Kami berharap keputusan selanjutnya terhadap kelompok ini tidak terlalu lama. Apakah ada amnestinya atau tidak," demikian Irjen Pol M. Husein Hamidi.

Pewarta: M. Haris SA
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015