Yogyakarta (ANTARA News) - Kubu Anglingkusumo menyatakan tidak akan mengakui penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo menjadi Paku Alam X yang bakal diseleggarakan pada Kamis (7/1) di Kadipaten Puro Pakualaman.

Pernyataan itu disampaikan kubu Anglingkusumo dengan mengatasnamakan Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, yang diwakili menantunya, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wirayudha.

"Kami tidak akan membatalkan (acara jumenengan, red.), tapi kami tidak mengakui. Sebab, kalau membatalkan berarti kami mengakui," kata Wirayudha.

Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo merupakan saudara tiri dari almarhum KPH Ambarkusumo atau Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX.

Angling merupakan putra dari Kanjeng Raden Ayu Ratnaningrum, istri tertua PA VIII, sedangkan Ambarkusumo merupakan putra dari KRAy Purnamaningrum, istri kedua PA VIII.

Perseteruan kedua kubu terjadi sejak KPH Ambarkusumo dinobatkan sebagai Paku Alam IX karena KPH Anglingkusumo sebelumnya juga dikukuhkan oleh Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke sebagai KGPAA Paku Alam IX pada 15 April 2012 di Kabupaten Kulonprogo.

"Sehingga kami juga tidak akan mengakui Paku Alam X sebab kami masih memiliki Paku Alam IX yang sah," kata Wirayudha.

Selain masih ada Paku Alam IX yang sah, pihaknya tidak mengakui penobatan KBPH Prabu Suryodilogo sebagai PA X karena dirinya menganggap Suryodilogo yang merupakan putera tertua KPH Ambarkusumo tidak memenuhi kriteria sebagai Paku Alam.

Selain itu, menurut dia, kriteria utama yang harus dipenuhi untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan. Sementara, secara tersirat pihak Anglingkusumo menganggap Suryodilogo yang memiliki nama kecil RM Wijoseno Hario Bimo tidak memenuhi kriteria itu.

"Kami ini bukan orang lain, kami dan pihak Hario Bimo adalah keluarga, sehingga tentu saja kami mengetahui alur silsilah," kata dia.

Selain tidak memberikan pengakuan, menurut dia, pihak Anglingkusumo juga akan melayangkan gugatan terkait suksesi jumenengan yang akan diselenggarakan pada Kamis (7/1) tersebut.

"Kami akan menggugat secara perdata maupun pidana, karena persyaratan internal masih ada yang terlanggar," kata dia.

Di sisi lain, Ketua Trah Pakualaman Hudyana Yogyakarta KPH Kusumoparastho mengatakan penolakan dari kubu atau pihak tertentu tidak menjadi masalah.

Hal tersebut, menurut Kusumoparastho, justru dapat menjadi pengingat bagi pangeran yang bertahta untuk tetap berhati-hati serta menjaga keimanan dalam mengemban tampuk kepemimpinan.

Menurut dia, dimensi penobatan seorang Paku Alam berpatokan pada dukungan keluarga internal, dukungan kerabat, serta masyarakat.

"Karena ini keluarga internal mendukung, dan Hudiyono (perkumpulan trah Pakualaman, red.) mendukung maka urusannya selesai," kata Kusumoparasto.

Mengenai berbagai tuduhan dari pihak Anglingkusumo mengenai kriteria yang tidak menuhi syarat, Kusumoparasto mengatakan yang paling penting adalah keberadaan "pratanda asal".

Pratanda asal, kata dia, telah cukup mempertegas bahwa Suryodilogo memiliki urut-urutan darah sebagai putera PA IX sesuai silsilah yang ada.

"Kuncinya kita memakai pratanda asal, dari situ urutannya jelas ini keturunan Paku Alam atau tidak," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016