... presiden juga harus memahami amnesti itu tidak bisa diberikan sembarangan...
Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Anggota DPR, HM Nasir Djamil, menegaskan amnesti merupakan hak eksklusif presiden, namun tidak bisa diberikan sembarangan.

"Amnesti itu haknya presiden. Tapi, presiden juga harus memahami amnesti itu tidak bisa diberikan sembarangan," tegas Nasir pada seminar "Menakar Teka Teki Din Minimi" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis.

Menurut politisi PKS asal daerah pemilihan Aceh itu, amnesti diberikan dengan pertimbangan stabilitas keamanan. Seperti pemberian amnesti kepada anggota kelompok GAM beberapa tahun silam.

Terkait pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi, Nasir mengatakan hal itu juga harus ada pertimbangan dari DPR. Sebab, DPR merupakan representatifnya rakyat.

"Kalau presiden meminta pertimbangan terkait amnesti kelompok Din Minimi ke dewan, tentu kami akan memberikan pertimbangan," ungkap Nasir yang juga anggota Komisi III DPR tersebut.

Menurut dia, memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pemberian amnesti bukan untuk mendikte Kepala Negara. Pertimbangan DPR terkait amnesti ini juga merupakan bagian dari pengawasan publik.

Politisi asal Aceh yang sudah tiga periode duduk di DPR ini menyebutkan, pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi bukan hanya kepentingan presiden semata. Tapi, apakah hal tersebut berdampak kepada stabilitas nasional atau tidak.

"Jadi, presiden perlu pertimbangkan secara baik dan matang serta mengkaji posisi sebenarnya sebelum memberi amnesti kepada kelompok Din Minim," kata Nasir.

Seandainya kelompok Din Minimi diberi amnesti, kata dia, maka akan timbul opini seolah-olah polisi merekayasa tindak pidana yang dilakukan kelompok tersebut.

Namun begitu, lanjut dia, kepolisian bukanlah lembaga yang menentukan orang bersalah atau tidak. Karena itu, ada baiknya tindak pidana kelompok Din Minimi ini diproses secara hukum terlebih dahulu sebelum memberikan pengampungan kepada mereka.

"Kalau amnesti diberikan, maka kepolisian dirugikan. Selama ini, kepolisian memburu kelompok ini. Jadi, inilah yang harus dipertimbangkan Presiden sebelum memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi," kata dia. 

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016